Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat oleh bupati/walikota, gubernur atau Direktur Jenderal Perkebunan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id