Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Peserta pelatihan yang mendapat Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
