Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Lembaga Pendidikan Perkebunan.
(3) Peserta pelatihan yang mendapat STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
Koreksi Anda
