Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id