Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan Penilai Usaha Perkebunan berasal dari anggaran Pemerintah.
Koreksi Anda
