Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi:
a. Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan;
b. Pengangkatan dan Pemberhentian;dan
c. Pembiayaan.
Koreksi Anda
