Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. 2. Penilai Usaha Perkebunan adalah seseorang yang memiliki sertifikat Penilai Usaha Perkebunan. 3. Pelatihan Penilai Usaha Perkebunan atau yang selanjutnya disebut pelatihan adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap seseorang untuk diangkat menjadi Penilai Usaha Perkebunan. 4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) adalah surat tanda kelulusan peserta pelatihan. 5. Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan atau yang selanjutnya disebut sertifikat adalah tanda atau keterangan tertulis sebagai Penilai Usaha Perkebunan. 6. Penilaian Usaha Perkebunan adalah penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/ 2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.
Koreksi Anda