Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Jenis Pelatihan yang komponen dan jumlah anggarannya telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dimaksud.
Koreksi Anda
