Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pelatihan yang komponen dan jumlah anggarannya telah diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dimaksud.
Koreksi Anda