Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama, penyusunan rencana anggaran Pelatihan dapat dilakukan oleh mitra kerja sama.
Koreksi Anda
