Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama, penyusunan rencana anggaran Pelatihan dapat dilakukan oleh mitra kerja sama.
Koreksi Anda