Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan untuk menjamin proses Pelatihan berlangsung sesuai dengan kebutuhan pada setiap jenis dan jenjang serta metode Pelatihan.
Koreksi Anda