Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan untuk menjamin proses Pelatihan berlangsung sesuai dengan kebutuhan pada setiap jenis dan jenjang serta metode Pelatihan.
Koreksi Anda
