Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan mengakomodasi peserta berkebutuhan khusus dan responsive gender.
Koreksi Anda
