Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana dan sarana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi fasilitas tempat pembelajaran, sarana pembelajaran, sarana praktik, tempat penginapan, dan fasilitas lain yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda