Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Ketenagaan
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c meliputi:
a. jenis tenaga Pelatihan;
b. persyaratan tenaga Pelatihan; dan
c. penugasan tenaga Pelatihan
(2) Jenis tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. widyaiswara;
b. penceramah;
c. praktisi;
d. pengajar;
e. instruktur;
f. pembimbing;
g. mentor;
h. coach;
i. pendamping;
j. penguji;
k. evaluator;
l. asesor;
m. pengelola dan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi; dan
n. penjamin mutu, atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tenaga Pelatihan harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman, keahlian dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pelatihan; dan
b. khusus bagi tenaga Pelatihan yang merupakan widyaiswara, penceramah, praktisi, pengajar, instruktur, dan pembimbing, mentor, dan coach sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan Kompetensi , kualifikasi, pengalaman, keahlian mengajar dan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang telah ditetapkan.
(4) Penugasan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah atau nonpemerintah tempat pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda
