Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Bahan ajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun oleh widyaiswara dan tenaga Pelatihan lainnya.
Koreksi Anda
