Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Bahan ajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b antara lain:
a. modul;
b. rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran;
c. petunjuk lapangan; atau
d. bahan tayang.
(2) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan konsep, kriteria, dan prinsip dasar penulisan modul sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bentuk perencanaan sebelum proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengelola proses pembelajaran secara sistematis dan terukur.
(4) Petunjuk lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disusun sebagai panduan praktis dan aplikatif dalam pencapaian tujuan pembelajaran sesuai kondisi nyata di lapangan.
(5) Bahan tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sebagai media dan/atau alat bantu pembelajaran untuk tercapainya tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda
