Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan ajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b antara lain: a. modul; b. rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran; c. petunjuk lapangan; atau d. bahan tayang. (2) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan konsep, kriteria, dan prinsip dasar penulisan modul sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bentuk perencanaan sebelum proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengelola proses pembelajaran secara sistematis dan terukur. (4) Petunjuk lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sebagai panduan praktis dan aplikatif dalam pencapaian tujuan pembelajaran sesuai kondisi nyata di lapangan. (5) Bahan tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sebagai media dan/atau alat bantu pembelajaran untuk tercapainya tujuan pembelajaran.
Koreksi Anda