Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 minimal mencakup:
a. mata Pelatihan;
b. tujuan pembelajaran;
c. metode pembelajaran;
d. waktu pembelajaran; dan
e. bentuk evaluasi.
(2) Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan substansi Pelatihan.
(3) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menggunakan pendekatan andragogi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berjumlah rata-rata 8 (delapan) JP per hari dengan perhitungan 1 (satu) JP selama 45 (empat puluh lima) menit.
(5) Bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas evaluasi terhadap peserta Pelatihan, tenaga Pelatihan, dan Pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda
