Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 minimal mencakup: a. mata Pelatihan; b. tujuan pembelajaran; c. metode pembelajaran; d. waktu pembelajaran; dan e. bentuk evaluasi. (2) Mata Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan substansi Pelatihan. (3) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan pendekatan andragogi dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berjumlah rata-rata 8 (delapan) JP per hari dengan perhitungan 1 (satu) JP selama 45 (empat puluh lima) menit. (5) Bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas evaluasi terhadap peserta Pelatihan, tenaga Pelatihan, dan Pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda