Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas kelompok:
a. dasar dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP;
b. inti dengan persentase sebesar 80-90% (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh persen) dari JP; dan
c. penunjang dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP.
Koreksi Anda
