Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas kelompok: a. dasar dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP; b. inti dengan persentase sebesar 80-90% (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh persen) dari JP; dan c. penunjang dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP.
Koreksi Anda