Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a didasarkan pada ketercapaian tujuan Pelatihan.
Koreksi Anda
