Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Evaluasi pasca Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan untuk menilai dan memastikan hasil Pelatihan yang meliputi tingkat efektivitas dan penerapan hasil berlatih pada organisasi/lingkungan kerja atau usaha Purnawidya.
Koreksi Anda
