Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelaporan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan kepada Kepala Badan PPSDMP melalui Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda
