Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan kepada Kepala Badan PPSDMP melalui Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda