Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi evaluasi terhadap:
a. peserta Pelatihan;
b. tenaga Pelatihan; dan
c. pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda
