Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi evaluasi terhadap: a. peserta Pelatihan; b. tenaga Pelatihan; dan c. pelaksanaan Pelatihan.
Koreksi Anda