Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pelatihan telah sesuai dengan perencanaan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
