Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pemantauan;
b. evaluasi penyelenggaraan Pelatihan;
c. laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan
d. evaluasi pasca Pelatihan.
Koreksi Anda
