Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi penyelenggaraan Pelatihan; c. laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan d. evaluasi pasca Pelatihan.
Koreksi Anda