Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan.
(2) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. peserta Pelatihan aparatur sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dalam Pelatihan dan dinyatakan lulus; atau
b. peserta Pelatihan Nonaparatur sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dalam Pelatihan.
(3) Tata cara penerbitan sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerbitan sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP.
Koreksi Anda
