Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan oleh peserta Pelatihan untuk merencanakan dan menindaklanjuti penerapan mata Pelatihan di tempat kerja Purnawidya sesuai dengan materi yang telah diterima selama proses pembelajaran.
Koreksi Anda
