Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilaksanakan oleh peserta Pelatihan untuk merencanakan dan menindaklanjuti penerapan mata Pelatihan di tempat kerja Purnawidya sesuai dengan materi yang telah diterima selama proses pembelajaran.
Koreksi Anda