Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan. (2) Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda