Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan.
(2) Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas tenaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
