Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disesuaikan dengan jenis dan jenjang Pelatihan.
(2) Rekrutmen peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persyaratan jabatan bagi aparatur atau pekerjaan bagi Nonaparatur pada setiap jenis dan jenjang Pelatihan.
Koreksi Anda
