Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan persiapan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, pelaksana Pelatihan dapat berkoordinasi dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan/atau dinas/badan daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian serta pemangku kepentingan lainnya.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan semua komponen dalam perencanaan Pelatihan telah sesuai dengan tujuan Pelatihan.
Koreksi Anda
