Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan Pelatihan; b. rekrutmen peserta Pelatihan; c. penetapan panitia pelaksana Pelatihan; d. penyusunan rencana tindak lanjut; dan e. penerbitan sertifikat Pelatihan.
Koreksi Anda