Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan Pelatihan;
b. rekrutmen peserta Pelatihan;
c. penetapan panitia pelaksana Pelatihan;
d. penyusunan rencana tindak lanjut; dan
e. penerbitan sertifikat Pelatihan.
Koreksi Anda
