Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dirumuskan dan disusun berdasarkan SKK melalui: a. analisis kebutuhan Pelatihan; dan b. perumusan kebutuhan Pelatihan. (2) Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. analisis jabatan bagi aparatur atau analisis pekerjaan bagi Nonaparatur; dan b. identifikasi kebutuhan Pelatihan, mempertimbangkan perkembangan program pembangunan Pertanian, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Perumusan kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyusunan kurikulum; b. penyusunan bahan ajar Pelatihan; c. penetapan Ketenagaan Pelatihan; d. penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan; dan e. penyusunan rencana anggaran Pelatihan.
Koreksi Anda