Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dirumuskan dan disusun berdasarkan SKK melalui:
a. analisis kebutuhan Pelatihan; dan
b. perumusan kebutuhan Pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. analisis jabatan bagi aparatur atau analisis pekerjaan bagi Nonaparatur; dan
b. identifikasi kebutuhan Pelatihan, mempertimbangkan perkembangan program pembangunan Pertanian, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Perumusan kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penyusunan kurikulum;
b. penyusunan bahan ajar Pelatihan;
c. penetapan Ketenagaan Pelatihan;
d. penyediaan prasarana dan sarana Pelatihan; dan
e. penyusunan rencana anggaran Pelatihan.
Koreksi Anda
