Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelatihan diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
