Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan diselenggarakan oleh: a. unit pelaksana teknis Pelatihan lingkup Badan PPSDMP sesuai dengan kewenangannya; dan b. lembaga Pelatihan pemerintah dan/atau nonpemerintah, yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda