Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelatihan diselenggarakan oleh:
a. unit pelaksana teknis Pelatihan lingkup Badan PPSDMP sesuai dengan kewenangannya; dan
b. lembaga Pelatihan pemerintah dan/atau nonpemerintah, yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
