Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada KKNI.
(2) Dalam hal terdapat Pelatihan teknis dan Pelatihan nonteknis bagi Nonaparatur yang tidak memiliki KKNI, tidak dilakukan penjenjangan Pelatihan.
Koreksi Anda
