Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Pelatihan: a. teknis; dan b. nonteknis.
Koreksi Anda