Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Pelatihan:
a. teknis; dan
b. nonteknis.
Koreksi Anda
