Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Pelatihan sosial kultural jenjang 1; b. Pelatihan sosial kultural jenjang 2; dan c. Pelatihan sosial kultural jenjang 3. (2) Pelatihan sosial kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 1. (3) Pelatihan sosial kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 2 dan level 3. (4) Pelatihan sosial kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5. (5) Level Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda