Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Pelatihan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Pelatihan sosial kultural jenjang 1;
b. Pelatihan sosial kultural jenjang 2; dan
c. Pelatihan sosial kultural jenjang 3.
(2) Pelatihan sosial kultural jenjang 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 1.
(3) Pelatihan sosial kultural jenjang 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 2 dan level
3. (4) Pelatihan sosial kultural jenjang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level
5. (5) Level Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
