Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. tingkat terampil; dan
b. tingkat ahli.
Koreksi Anda
