Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. tingkat terampil; dan b. tingkat ahli.
Koreksi Anda