Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tingkat dasar; b. tingkat terampil; dan c. tingkat ahli.
Koreksi Anda