Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tingkat dasar;
b. tingkat terampil; dan
c. tingkat ahli.
Koreksi Anda
