Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pelatihan kepemimpinan pengawas;
b. Pelatihan kepemimpinan administrator;
c. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan
d. Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.
Koreksi Anda
