Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Jenis Pelatihan berdasarkan sasaran peserta terdiri atas:
a. Pelatihan aparatur; dan
b. Pelatihan Nonaparatur.
Koreksi Anda
