Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja. (2) Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Koreksi Anda