Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja.
(2) Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Koreksi Anda
