Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan Kompetensi:
a. teknis bagi aparatur dan Nonaparatur;
b. manajerial bagi aparatur; dan
c. sosial kultural bagi aparatur.
Koreksi Anda
