Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan Kompetensi: a. teknis bagi aparatur dan Nonaparatur; b. manajerial bagi aparatur; dan c. sosial kultural bagi aparatur.
Koreksi Anda