Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha subsektor sarana pertanian yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. pencabutan PB UMKU; d. penarikan produk dari peredaran; dan/atau e. pemusnahan. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan untuk: a. menyampaikan LPUSP; b. memenuhi standar produk pada penyelenggaraan PB UMKU subsektor sarana pertanian; dan/atau c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu (3) tiga bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. (4) Apabila masa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan kewajiban belum terpenuhi, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda