Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan direktur jenderal yang membidangi tugas dan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda