Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Pelaku Usaha tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai:
a. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha untuk:
1. aktivitas kesehatan hewan;
2. jasa pelayanan kesehatan ternak;
3. jasa perkawinan ternak;
4. jasa penetasan telur; atau
5. jasa penunjang peternakan lainnya; atau
b. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan untuk:
1. budi daya;
2. pembibitan;
3. tanaman pakan ternak;
4. rumah potong hewan dan pengepakan daging;
5. obat hewan;
6. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik;
7. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik;
8. pendaftaran pakan;
9. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
10. pendaftaran obat hewan;
11. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
12. sertifikasi nomor kontrol veteriner;
13. registrasi produk hewan;
14. sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
15. pelepasan varietas tanaman pakan ternak;
atau
16. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik.
(2) Penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai pencabutan PB dan/atau PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
