Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Pelaku Usaha tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha untuk: 1. aktivitas kesehatan hewan; 2. jasa pelayanan kesehatan ternak; 3. jasa perkawinan ternak; 4. jasa penetasan telur; atau 5. jasa penunjang peternakan lainnya; atau b. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan untuk: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; 7. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; 8. pendaftaran pakan; 9. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 10. pendaftaran obat hewan; 11. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 12. sertifikasi nomor kontrol veteriner; 13. registrasi produk hewan; 14. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 15. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau 16. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik. (2) Penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai pencabutan PB dan/atau PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha.
Koreksi Anda