Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Penghentian sementara produksi dan/atau peredaran dilakukan terhadap:
a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) huruf b; atau
b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat penghentian sementara diterima oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
