Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian sementara produksi dan/atau peredaran dilakukan terhadap: a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b; atau b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat penghentian sementara diterima oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda