Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a masing-masing untuk:
a. budi daya atau pembibitan paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. tanaman pakan ternak, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. rumah potong hewan dan pengepakan daging, paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
d. obat hewan, paling sedikit sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
e. pendaftaran pakan atau sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); atau
f. sertifikasi nomor kontrol veteriner atau registrasi produk hewan, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Pembayaran denda administratif wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak surat tagihan diterima.
Koreksi Anda
