Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha pada:
a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a;
dan/atau
b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai kepada Pelaku Usaha untuk:
a. menyesuaikan LPUSP;
b. menyampaikan LPUSP; dan/atau
c. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor peternakan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai:
a. denda administratif untuk:
1. budi daya;
2. pembibitan;
3. tanaman pakan ternak;
4. rumah potong hewan dan pengepakan daging;
5. obat hewan;
6. pendaftaran pakan;
7. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
8. sertifikasi nomor kontrol veteriner; atau
9. registrasi produk hewan; atau
b. penghentian sementara kegiatan untuk:
1. aktivitas kesehatan hewan;
2. jasa pelayanan kesehatan ternak;
3. jasa perkawinan ternak;
4. jasa penetasan telur;
5. jasa penunjang peternakan lainnya;
6. pendaftaran obat hewan;
7. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
8. sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
9. pelepasan varietas tanaman pakan ternak;
atau
10. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik.
Koreksi Anda
