Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha pada: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a; dan/atau b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, dikenai peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) hari. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kepada Pelaku Usaha untuk: a. menyesuaikan LPUSP; b. menyampaikan LPUSP; dan/atau c. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor peternakan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai: a. denda administratif untuk: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. pendaftaran pakan; 7. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 8. sertifikasi nomor kontrol veteriner; atau 9. registrasi produk hewan; atau b. penghentian sementara kegiatan untuk: 1. aktivitas kesehatan hewan; 2. jasa pelayanan kesehatan ternak; 3. jasa perkawinan ternak; 4. jasa penetasan telur; 5. jasa penunjang peternakan lainnya; 6. pendaftaran obat hewan; 7. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 8. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 9. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; atau 10. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik.
Koreksi Anda