Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha;
dan/atau
f. pengenaan daya paksa polisional.
(2) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 6 sampai dengan angka 10 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha;
dan/atau
d. pengenaan daya paksa polisional.
(3) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 1 sampai dengan angka 8 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan;
e. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau
f. pengenaan daya paksa polisional.
(4) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 9 sampai dengan angka 11 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan;
d. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau
e. pengenaan daya paksa polisional.
(5) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e dikenai kepada Pelaku Usaha jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang:
a. berpotensi atau menimbulkan bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan/atau
b. telah berulang kali dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(6) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penundaan dan/atau penutupan akses permohonan PB, PB UMKU, dan/atau perizinan lainnya yang terkait.
(7) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikenai secara bersamaan pada setiap tahapan sanksi administratif.
Koreksi Anda
