Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha; dan/atau f. pengenaan daya paksa polisional. (2) Ketidaksesuaian atau pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 6 sampai dengan angka 10 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan PB dan penutupan kegiatan usaha; dan/atau d. pengenaan daya paksa polisional. (3) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 1 sampai dengan angka 8 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; e. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau f. pengenaan daya paksa polisional. (4) Ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b angka 9 sampai dengan angka 11 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penarikan produk dari peredaran dan/atau pemusnahan; d. pencabutan PB UMKU dan/atau penutupan kegiatan usaha; dan/atau e. pengenaan daya paksa polisional. (5) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e dikenai kepada Pelaku Usaha jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang: a. berpotensi atau menimbulkan bahaya atas keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; dan/atau b. telah berulang kali dilakukan oleh Pelaku Usaha. (6) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penundaan dan/atau penutupan akses permohonan PB, PB UMKU, dan/atau perizinan lainnya yang terkait. (7) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dikenai secara bersamaan pada setiap tahapan sanksi administratif.
Koreksi Anda