Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran: a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan usaha: 1. budi daya; 2. pembibitan; 3. tanaman pakan ternak; 4. rumah potong hewan dan pengepakan daging; 5. obat hewan; 6. aktivitas kesehatan hewan; 7. jasa pelayanan kesehatan ternak; 8. jasa perkawinan ternak; 9. jasa penetasan telur; dan 10. jasa penunjang peternakan lainnya; dan b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi: 1. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; 2. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; 3. pendaftaran pakan; 4. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; 5. pendaftaran obat hewan; 6. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; 7. sertifikasi nomor kontrol veteriner; 8. registrasi produk hewan; 9. sertifikasi benih tanaman pakan ternak; 10. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan 11. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda