Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran:
a. PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan usaha:
1. budi daya;
2. pembibitan;
3. tanaman pakan ternak;
4. rumah potong hewan dan pengepakan daging;
5. obat hewan;
6. aktivitas kesehatan hewan;
7. jasa pelayanan kesehatan ternak;
8. jasa perkawinan ternak;
9. jasa penetasan telur; dan
10. jasa penunjang peternakan lainnya; dan
b. PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi:
1. sertifikasi cara budi daya ternak yang baik;
2. sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik;
3. pendaftaran pakan;
4. sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik;
5. pendaftaran obat hewan;
6. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik;
7. sertifikasi nomor kontrol veteriner;
8. registrasi produk hewan;
9. sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
10. pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan
11. penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
