Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN JASAPADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKOSEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha subsektor hortikultura yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk PB dan PB UMKU dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB atau PB UMKU; dan/atau
f. penutupan kegiatan usaha.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan untuk:
a. menyampaikan LPUSP;
b. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau
c. menyesuaikan laporan perkembangan usaha.
(3) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tetap tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR subsektor hortikultura; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha menimbulkan risiko keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(7) Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan Berusaha tetap:
a. tidak menyampaikan LPUSP;
b. tidak memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan/atau
c. tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai sanksi administratif berupa penutupan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
